Total Pageviews

Sunday, February 14, 2021

OLEH OLEH BUAT PKI


Saat menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri (Waperdam) dalam Kabinet Ali Satroamijoyo 1, KH Zainul Arifin ikut dalam rombongan kenegaraan Presiden Sukarno ke Mesir sebelum beribadah Haji ke Tanah Suci bulan Juli 1955. Setahun sesudahnya, Zainul Arifin juga termasuk sebagai anggota rombongan kenegaraan Sukarno mengunjungi beberapa negara: Amerika Serikat dan Eropa Barat. Dilanjutkan pada tahun yang sama muhibah ke Eropa Timur, Uni Soviet (Rusia) dan Cina. 

Di Kairo, rombongan kenegaraan sempat mengunjungi Museum Nasional Mesir dimana mumi tubuh utuh Firaun dapat disaksikan oleh pengunjung. Sedangkan di Lapangan Merah Moskow, Presiden Sukarno diiringi anggota rombongan meletakkan karangan bunga di Mausoleum Stalin dan Lenin.

PIDATO DI MAJELIS KONSTITUANTE
 
Tahun 1956 Zainul Arifin terpilih sebagai anggota Majelis Konstituante berdasar Pemilu 1955 mewakili Partai NU. Selama sidang-sidang Konstituante itulah terbentuk dua kubu yang berbeda pandangan mengenai dasar negara: Islam dan Pancasila. NU dan partai-partai Islam memilih Islam sebagai dasar negara karena PKI condong ke Pancasila. 

Menyikapi PKI yang seakan-akan "Pancasilais" Zainul Arifin mengungkapkan pandangannya terhadap sejarah tokoh-tokoh yang tidak mempercayai adanya Tuhan sebagaimana terdapat dalam Al Quran, yang tubuhnya tetap utuh tidak diterima bumi. Dalam pidatonya di depan sidang majelis Konstituante Zainul menyampaikan:

"Dengan petunjuk ayat Al Quran pula manusia modern sekarang ini dapat menggali mayat Firaun ini, dan sampai sekarang berada dalam salah satu museum di negeri Mesir yang tiap-tiap orang dapat melihat dan menyaksikan sendiri. Sayapun bersama-sama dengan rombongan Paduka Yang Mulia Presiden Sukarno, pada tahun 1955 dikala berkunjung ke negara Mesir, telah dapat menyaksikannya dengan mata sendiri, sebagai juga pada tahun yang lalu saya dapat menyaksikan mayat-mayat Stalin dan Lenin di dalam museumnya di Moskow dikala berkunjung ke sana dengan rombongan Paduka Yang Mulia Presiden"

(Lihat: Wilopo: Tentang Dasar Negara Dalam Konstituante, Jilid 2. Majelis Konstituante. Jakarta, 1958)

Namun, pada akhirnya, karena tidak juga di dapat kesepakatan yang memenuhi quorum antara kubu Pancasila dan Islam, akhirnya Majelis dibubarkan Presiden dan sebagai gantinya dikeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang intinya mengembalikan UUD 1945 sebagai Dasar Negara.

KH ZAINUL ARIFIN DAN MASJID ISTIQLAL

Suatu catatan bersumber dari harian pagi berbahasa Belanda untuk masyarakat Belanda yang tinggal di Jakarta, De Niewsgier, terbit dari 1945 hingga 1957 didapat catatan menarik tentang peran Zainul Arifin dalam proyek pembangunan Masjid Istiqlal. 

Masjid Negara Ide awal untuk membangun sebuah mesjid negara dicetus oleh KH Wahid Hasyim selaku menteri agama pada tahun 1950 dengan didukung oleh Anwar Cokroaminoto. Setelah ide tersebut diajukan ke Presiden, Sukarno langsung menyambut baik. Namun ide tidak dapat segera diwujudkan karena situasi negara belum kondusif. 

Tak lama setelah Wahid Hasyim meninggal dunia karena mengalami kecelakaan lalu lintas, KH Zainul Arifin menjadi wakil perdana menteri II dalam Kabinet Ali Sastroamijoyo. Zainul kemudian melanjutkan upaya merealisasikan ide pembangunan mesjid negara Kiai Wahid. Harian berbahasa Belanda De Niewsgier terbitan 30 November 1953 melaporkan bahwa pada Jumat, 27 November 1953, Zainul Arifin selaku Waperdam didampingi mendagri Prof Hazairin mewakili pemerintah dalam pertemuan guna membentuk sebuah Komite Pembangunan Masjid Besar Jakarta. Pertemuan mengukuhkan Anwar Cokroaminoto sebagai ketua membawahkan anggota-anggota: Syafruddin Prawiranegara, Assaat, dan KH Taufiqrahman. Setelah melaporkan berdirinya komite pembangunan mesjid nasional tersebut ke Presiden Soekarno dan mendapat dukungan Kepala Negara, langkah selanjutnya adalah mengesahkan Komite dalam bentuk badan hukum bertajuk Yayasan Masjid Istiqlal yang disahkan berdasar akte Notaris Eliza Pondaag pada 7 Desember 1954. 

Antara Thamrin dan Willhelmina 

Sempat terjadi perbedaan pendapat tentang lokasi pembangunan Masjid antara saran wapres Bung Hatta di kawasan Bundaran HI di Jalan Husni Thamrin sekarang dengan daerah Taman Willhelmina di seberang Gereja Katedral. Akhirnya usul kedua yang dicetus Presiden Soekarno yang diterima. 
Berikutnya, digelar sayembara nasional untuk rancang bangun masjid selama 3 bulan, dari 22 Februari hingga 30 Mei 1955. 

Dari 27 sketsa dan maket yang masuk ke Dewan Juri yang di ketuai langsung oleh Presiden Soekarno sendiri terpilihlah rancangan karya seorang arsitek beragama Kristen, Frederich Silaban, sebagai pemenangnya. Pemenang diumumkan setelah para juri melakukan penilaian selama 3 bulan. 

Pada 5 Juli 1955, F. Silaban selaku pemenang sayembara diganjar hadiah medali emas seberat 75 gram dan uang sebesar Rp25 ribu. Sayangnya, proses pembangunan sempat terbengkalai 11 tahun lamanya, seiring dengan bubarnya Kabinet Ali Sastroamijoyo I tak lama sesudah pengumuman pemenang sayembara. 

Sempat Mangkrak 

Pernah ada upaya merealisasikan proyek pembangunan masjid pada enam tahun sesudahnya, dimana Soekarno melakukan peletakan batu pertama bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi, 24 Agustus 1961. 

Saat terjadinya peristiwa G-30 S 1965, proyek kembali mangkrak sampai tahun 1966 dengan inisiatif kementerian agama melanjutkan impian besar mewujudkan sebuah Masjid Nasional yang membanggakan dengan menetapkan KH Idham Chalid sebagai Koordinator Panitia Nasional Pembangunan Mesjid Istiqlal. Memerlukan 17 tahun proses pembangunan hingga akhirnya Mesjid Istiqlal diresmikan oleh Presiden Soeharto 22 Februari 1978. Kini masjid yang namanya diambil dari Bahasa Arab bermakna, "Merdeka" ini merupakan mesjid raya terbesar di Asia Tenggara serta mampu menampung 200 ribu jamaah sekaligus.  

(Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/95478/nu-kh-zainul-arifin-dan-masjid-istiqlal)

Saturday, February 13, 2021

KH ZAINUL ARIFIN: MEMBELA ISLAM LEWAT MIAI

Menyongsong Haul KH Zainul Arifin ke 58 (2Maret 2021)

KH ZAINUL ARIFIN:
MEMBELA ISLAM LEWAT MIAI

Oleh: Ario Helmy

"Pernah ada serangan penghinaan terhadap Alquran dan Kanjeng Nabi Muhammad. Artikel yang ditulis Siti Sumandari di majalah Bangun yang menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai ‘pencemburu’, karenanya peraturan perkawinan dalam Islam dimaksudkan hanya untuk membenarkan ‘nafsu nabi’. Ini tuduhan jahat sekali,” ungkap sejarawan NU Choirul Anam kepada Duta.co.id

Cak Anam menambahkan, karena penghinaan itu berlanjut dan seperti dilindungi pemerintah Hindia Belanda, maka federasi organisasi Islam Majelis Islam Ala Indonesia (MIAI) membentuk Komisi Pemberantasan Penghinaan Islam, terdiri dari para tokoh Islam dari berbagai organisasi. Ada Kiai Zainul  Arifin (NU) sebagai ketuanya, Syahbudin Latif (PSII), Mr Kasman Singodimejo (MD), Wiwoho (PII), Moh Natsir (Persis). Mereka ini bersatu padu menghadapi penghina Islam hingga tuntas permasalahannya karena seluruh umat Islam merasa tersakiti.

Selain itu, Mansur Surya dalam bukunya Api Sejarah 2: Peran Ulama Dalam Membangun Organisasi Militer Modern, juga mengungkap bagaimana penjajah Belanda dalam upaya "devide et impera" nya berusaha membenturkan kaum priyayi pendukung mereka dengan umat Islam lewat antara lain tulisan-tulisan Dr. Soetomo dan Regent Bandung R.A.A Wiranata Kusumah yang juga menghina kehidupan Rasulullah. Untungnya perpecahan di kalangan umat Islam tidak sampai terjadi, malahan umat semakin bersatu melawan "musuh bersama" yaitu penjajah Belanda. 

BERSATU MELAWAN PENJAJAH

Berawal dari pidato KH Hasyim Asy’ari pada Muktamar NU ke-11 di Banjarmasin 1936, yang menyerukan agar umat Islam dan khususnya warga NU mengenyampingkan pertikaian, membuang perasaan ta’ashub (fanatik) golongan dan aliran dalam berpendapat, menghilangkan cacian dan celaan sesama umat Islam serta menegakkan persatuan dan kesatuan, disusul dengan undangan NU bagi organisasi-organisasi Islam yang berada di luar mereka agar menghadiri Kongres NU ke-12 di Malang bulan Juni 1937 tekad untuk mendirikan lembaga persatuan Islam semakin menguat. Didirikanlah Majelis Islam Ala Indonesia (MIAI) pada Selasa Wage, 15 Rajab 1356 atau 21 September 1937 atas prakarsa KH Hasyim Asy'ari. Beberapa ormas Islam menyatakan bergabung ke dalam MIAI: NU, Muhammadiyah, Al Irsyad, Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII), Al Khoiriyah, Persyarikatan Ulama Indonesia (PUI), Al Hidayatul Islamiyah, Persatuan Islam (Persis), Partai Islam Indonesia (PII), Partai Arab Indonesia (PAI), Jong Islamiaten Bond, Al Ittihadiyatul Islamiyah dan Persatuan Ulama Seluruh Aceh (PUSA). Pada awalnya MIAI hanya menjadi koordinator untuk berbagai kegiatan, tetapi kemudian berkembang menjadi wadah yang mempersatukan para umat Islam tanah air untuk menghadapi politik Belanda yang memecah belah para ulama dan partai Islam. Pada periode 1939 – 1945 para ulama benar-benar bersatu padu dalam satu majelis.

Saat api persatuan sedang berkobar-kobar, muncul tantangan dari Partai Indonesia Raya (Parindra) lewat dua artikel yang melecehkan Islam dipublikasi majalah Bangun dalam dua edisi, bertanggal 15 Oktober dan 1 November 1937. Artikel-artikel yang ditulis Siti Soemandari itu mendukung rancangan undang-undang perkawinan pemerintah kolonial seraya menghina Rasulullah SAW serta peraturan perkawinan dalam hukum Islam. Ia menulis Nabi Muhammad SAW sebagai orang yang cemburuan dan menganggap banyak bagian dari hukum perkawinan Islam ditujukan untuk membenarkan “nafsu” Nabi. Menurut seorang penulis bernama Wibisono, artikel itu bermaksud melenyapkan keshalihan Nabi dan hendak menyatakan bahwa poligami itu kuno. Belakangan rancangan undang-undang itu dibatalkan karena kerasnya protes umat Islam.

BERKONGRES TIGA KALI

Kongres al-Islam pertama yang di selenggarakan MIAI  berlangsung pada tanggal 26 Februari-1 Maret 1938 di Surabaya. Pada kongres pertama ini diputuskan
perbaikan peraturan perkawinan sesuai Syariat Islam. Juga ditanggapi lebih lanjut masalah hinaan yang dilancarkan terhadap agama Islam, Al-Qur’anul Karim dan Rasulullah saw. Beberapa hal lain meliputi pula: soal hak waris umat Islam dan Pengadilan (Raad) Agama, mempersatukan awal Ramadhan dan Hari Raya, perbaikan layanan perjalanan haji, pajak pemotongan hewan untuk kurban, dakwah dan penyiaran Islam di daerah transmigrasi, serta pembelaan umat Islam Palestina.
Lebih jauh lagi, MIAI menuntut agar pemerintah mengambil tindakan hukum terhadap mereka penghina Nabi dan agama Islam.

Untuk itulah Kongres membentuk Komisi Pemberantasan Penghinaan Islam yang diketuai Zainul Arifin. Arifin ditunjuk mewakili NU dengan pertimbangan latar belakangnya sebagai Pokrol Bambu, penasehat hukum 'pro bono' yang memberikan konsultasi hukum kepada rakyat kecil buta hukum tanpa memungut pembayaran. Zainul setelah sebelumnya aktif di Ansor pada 1930an, pada 1935 sudah menjadi Ketua Cabang NU Jatinegara dan meningkat sebagai Ketua Majelis Konsul NU Batavia dan Jawa Barat pada 1937. Dia juga mulai tambah erat bersahabat dengan KH Wahid Hasyim.

Kongres MIAI ke-2 diadakan di Surakarta pada 2 - 7 Mei 1939. Yang anyak mengulang materi kongres pertama. Dengan penekanan pada masalah perkawinan dan tanggapan lebih lanjut terhadap artikel yang berisi tentang penghinaan terhadap umat Islam. 

Tahun depannya, pada 14 - 15 September 1940 dilaksanakan Konferensi MIAI yang mengubah status sekretariat menjadi dewan MIAI dengan susunan pengurus tertentu serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga baru. Pengurus terdiri dari 5 orang wakil organisasi anggota yaitu: Ketua: KH Wahid Hasyim dari NU, Wakil Ketua: W Wondoamiseno dari PSII, Anggota-anggota:  KH Mas Mansur dari Muhammadiyah dan Dr Soekiman dari PII, Sekretariat: KH Fakih Usman dari Muhammadiyah selaku ketua merangkap bendahara dan SA. Bahreisy dari PAI sebagai penulis.

Selanjutnya, kongres MIAI ke-3 di selenggarakan di Solo pada 5-8 Juli 1941. Pada kongres ini, materi yang dimusyawarahkan meliputi perjalanan haji, tempat shalat di Kereta Api, penerbitan surat kabar MIAI, Fonds MIAI, zakat fitrah, raad agama, dan tranfusi darah. Tahun berikutnya, Jepang masuk dan Belanda menyerah. 

Di awal masa pendudukan Jepang tahun 1942, MIAI masih dibiarkan aktif. Bahkan, MIAI di Jakarta masih sempat mengadakan pertemuan lanjutan dalam rangka pembentukan badan-badan kepengurusan Baitul Mal, Pengurus Badan Pendirian Masjid Jami Al Akbar dan Pengurus Majelis Pengajaran Islam. KH Zainul Arifin juga duduk sebagai anggota Pengurus Baitul Mal Jakarta. Namun, pada 1943 MIAI dibubarkan Jepang dan sebagai gantinya dibentuklah Masyumi (Majelis Syura Muslimin Indonesia).