Total Pageviews

Showing posts with label kh ZAINUL ARIFIN POHAN. Show all posts
Showing posts with label kh ZAINUL ARIFIN POHAN. Show all posts

Saturday, October 22, 2022

PERAN KH ZAINUL ARIFIN SEBAGAI PENGEMBAN RESOLUSI JIHAD

(Ario Helmy) 

"Hanya dengan adanya pemuda-pemuda yang berani berjuang saja, keluhuran bangsa dapat tercapai." (Panglima Hizbullah KH Zainul Arifin, Harian Tjahja, 18 Januari 1945, p.2)

Resolusi Jihad yang melatar belakangi peringatan Hari Santri nasional memiliki sejarah kejuangan penting dalam sejarah bangsa dan negara ini. Di sini akan dikupas keterlibatan Pahlawan Nasional KH Zainul Arifin kelahiran Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sebagai salah seorang pengemban isi Resolusi Jihad yang difatwakan Hadtatusyekh KH Hasyim Asy'ari.

Panglima Hizbullah

Resolusi Jihad dikeluarkan pada 22 Oktober 1945 sebagai fatwa berdasar rapat besar konsul-konsul NU se-Jawa dan Madura di Kantor PBNU Jalan Bubutan Surabaya, Jawa Timur. KH Zainul Arifin hadir sebagai Konsul NU Jakarta sekaligus Ketua Markas Tinggi (Panglima) Hizbullah. Martin van Bruinessen dalam bukunya  NU: Tradisi, Relasi-Relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru (1994) mencatat, pada tanggal 21 dan 22 Oktober 1945, wakil-wakil cabang NU di seluruh Jawa dan Madura berkumpul di Surabaya dan menyatakan perjuangan kemerdekaan sebagai jihad (perang suci) melawan penjajah. Bruinessen juga melampirkan naskah lengkap Resolusi Jihad yang menerakan Resolusi ditujukan kepada Presiden Sukarno, Panglima Besar Sudirman, Markas Tinggi Hizbullah dan Markas Tinggi Sabilillah.

Resolusi Jihad  secara umum berisikan dua kategori dalam berjihad:

"Berperang menolak dan melawan penjajah itu fardu ain [harus dikerjakan tiap-tiap orang Islam, laki-laki, perempuan, anak-anak, bersenjata atau tidak] bagi yang berada dalam jarak lingkaran 94 km dari tempat masuk dan kedudukan musuh. Bagi yang berada di luar jarak lingkaran tadi, kewajiban itu jadi fardu kifayah [yang cukup dikerjakan sebagian orang Islam saja]," bunyi dua kategori jihad dari fatwa tersebut.

Sebagai Panglima Hizbullah, Zainul Arifin memimpin pasukan Hizbullah dalam peperangan 4 hari di Surabaya, November 1945. Para kiai yang tergabung dalam Sabilillah juga ikut mengatur jalannya pertempuran dengan kobaran semangat yang menyala-nyala.

Saturday, October 2, 2021

Reposted from @pt_balaipustaka (@get_regrann)

Sinopsis 
K.H Zainul Arifin (1909-1963) karya G.Wu

Zainul Arifin lahir 2 September 1909 di Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Dalam usia balita ia pindah ke Kerinci, Jambi dan menyelesaikan sekolah dasar berbahasa Belanda HIS serta sekolah pendidikan guru Normaalschool di sana. Dalam usia 17 tahun ia sudah merantau ke Batavia (Jakarta). Di Batavia, Zainul sempat menjadi pegawai pemerintah kotapraja (gemeente) sebelum kemudian menjadi guru sekolah dan pengacara bumiputra "pokrol bambu". Ia juga memasuki Gerakan Pemuda (GP) Anshor, organisasi kepemudaan di bawah Nahdlatul Ulama (NU). Kemahiran Arifin dalam berpidato, berdebat, dan berdakwah menjadikannya tokoh politik NU terkemuka dalam waktu singkat.

Salah satu keteladanan yang harus diwarisi oleh warga Nahdliyin, terutama para aktivisnya, adalah pengabdian dan komitmen KH Zainul Arifin untuk berjuang demi terwujudnya cita-cita bersama.

Ketika terjadi agresi militer II pada Desember 1948, pasukan Belanda berhasil menjatuhkan Yogyakarta, serta menahan Soekarno Hatta. Tentu saja pada masa krisis ini, BP KNIP tidak berfungsi secara maksimal. Kiai Zainul Arifin, kemudian terlibat sebagai anggota Komisariat Pemerintah Pusat di Jawa, bagian dari Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Bukit Tinggi, Sumatera Barat. 
Pemilu pertama 1955 mengantar Zainul Arifin sebagai anggota Majelis Konstituante sekaligus wakil ketua DPR sampai kedua lembaga legislatif tersebut dibubarkan Sukarno melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Memasuki era Demokrasi Terpimpin itu, Arifin bersedia mengetuai DPR Gotong Royong (DPRGR) sebagai upaya partai NU membendung kekuatan Partai Komunis Indonesia (PKI) di parlemen. Ditengah meningkatnya suhu politik di dalam negeri, pada 14 Mei 1962, ketika sedang salat Idul Adha pada barisan terdepan disebelah Sukarno, Zainul tertembak peluru yang diarahkan seorang pemberontak dalam percobaannya membunuh presiden. Zainul Arifin akhirnya wafat 2 Maret 1963 setelah menderita luka bekas tembakan dibahunya.
.
#pahlawannasional 
#bumnhadiruntuknegeri 
#khzainularifin 
#balaipustaka 
#sinergibumn 
#istanaperadabanbalaipustaka  - #regrann

Thursday, September 23, 2021

Bulan Kahaza 2021 61 TAHUN UU AGRARIA 1960

Ario Helmy

"Salah satu keberhasilan kerja KH Zainul Arifin sebagai Ketua DPRGR adalah diundangkannya UU  AgrariaNo.5 Tahun 1960 yang merupakan reformasi agraria yang sangat revolusioner," kata Ketua MPR Taufik Kiemas dalam sambutannya pada Peringatan seabad KH Zainul Arifin yang dilangsungkan secara nasional di Hotel Borobudur Jakarta pada 2009 silam.

Tanggal 24 September 2020 menandai Hari Tani Nasional ke 60 tahun. Penetapan Hari Tani nasional didasari oleh ditetapkannya UU Agraria pada 24 September 1960 oleh DPRGR yang diketuai KH Zainul Arifin dari partai NU. Pada bulan kelahiran Zainul Arifin ke 111 saya ingin menelusuri kembali perjalanan Undang Undang ini dari sejak ditetapkannya hingga belakangan ini.

Nasionalisasi UU Agraria

Selama 12 tahun sejak tahun 1948 pemerintah merancang UU Agraria Nasional sebagai pengganti UU Kolonial dengan membentuk Panitia Agraria Yogyakarta. Namun tumbuh kembangnya situasi politik di awal-awal kemerdekaan menimbulkan gejolak-gejolak yang menghambat kerja panitia. Sampai empat kali gonta-ganti panitia masing-masing Panitia Agraria Jakarta 1952, Panitia Suwahyo 1956, Panitia Sunaryo 1958 dan akhirnya Rancangan Sujarwo 1960 belum juga RUU Pembaruan disidangkan untuk diundangkan.

Zainul Arifin sendiri memahami perkembangan masalah UU Agraria Nasional karena saat menjadi wakil perdana menteri (waperdam) dalam Kabinet Ali I (1953-1955) pemerintahnya mengeluarkan UU Darurat no 8 tahun 1954 saat terjadinya Peristiwa Tanjung Morawa, kasus perebutan hak penggarapan tanah oleh rakyat atas tanah perkebunan asing yang dulunya dikuasai perusahaan perkebunan penjajah Belanda.

Tanah Untuk Rakyat

Selanjutnya, pada 1958 dikeluarkanlah UU No 1/1958 yang menghapuskan hak tanah swasta dimana di zaman penjajahan Belanda tanah-tanah itu disewakan kepada orang-orang berduit hingga mereka leluasa menjadi tuan tanah di atas tanah yang disewanya. Tuan-tuan tanah berhak mengambil pungutan-pungutan terhadap rakyat, bahkan bisa memaksakan kerja paksa atas penduduk desa di sekitar tanahnya. UUPA 1960 mengubah segalanya dengan drastis. UU ini melandasi hukum sehubungan dengan pembatasan penguasaan tanah, persamaan hak bagi setiap warga negara untuk memeroleh hak atas tanah, hak mendapat pengakuan secara hukum adat dan melarang pihak asing mendapatkan hak milik tanah. UUPA meletakkan landasan hukum berkenaan dengan distribusi penggunaan tanah yang dianggap monumental sekaligus revolusioner. 

Setelah  pemerintah mengeluarkan UU Darurat No 8 tahun 1954 tentang pemakaian tanah perkebunan hak erfpacht oleh rakyat. Pendudukan lahan tak lagi dianggap sebagai pelanggaran hukum. Pemerintah akan berupaya menyelesaikannya melalui pemberian hak dan perundingan di antara pihak-pihak yang bersengketa.

Beku Di Era Suharto

Dewan Mahasiswa Pertanian Universitas Gajah Mada pada laman resminya mengungkap pada 1967, zaman pemerintahan Suharto, lahir UU Penanaman Modal Asing, UU Pokok Kehutanan, dan UU Pertambangan, yang nyatanya bertolak belakang dengan UUPA.  Ketiga UU baru tersebut kemudian disinyalir sebagai penjelmaan kembali dari UU Agraria kolonial 1870. Konflik-konflik agrariapun segera mencuat di mana-mana.

Kalau penguasa mendasarkan kepada hukum positif atas nama pembangunan, rakyat jelata bersandar  pada hukum adat atau keterangan pengelolaan tanah sementara.  Pemerintah kala itu abai dalam memberikan penyuluhan kepada rakyat tentang arti hak kepemilikan tanah. Masyarakat berkukuh letter C sudah cukup menjadi bukti hak milik, padahal berdasar ketentuan pemegang letter C hanya berhak untuk mengusahakan. Untuk menjadi hak milik, mereka harus mengurus ke Departemen Agraria untuk mendapatkan sertifikat hak milik. Karena itulah pada zaman Suharto banyak tanah mudah digusur karena penduduk hanya memiliki letter C.

Thursday, September 2, 2021

BULAN KAHAZA 2021

BULAN KAHAZA 2021: PERINGATAN HARLAH KH ZAINUL ARIFIN ke 112 (2 September 1909 - 2 September 2021)

Reposted from @kh_zainularifin Hari ini peringatan harlah @kh_zainularifin ke 112. Tahun-tahun sebelumnya keluarga besar Kahaza mengadakan acara tabur bunga dan berdoa bersama di pusara KH Zainul Arifin di TMP Kalibata. Tahun ini tahun kedua acara ini ditiadakan karena masih berlangsungnya pandemi Covid 19. Namun acara berdoa dan mengenang Kahaza dilangsungkan di tempat masing-masing.


#lemparkebelakang #rekamemori #rekamemoria #ingatkembali #ingatkematian #mengenangkhzainularifin #khzainularifinpohan #khzainularifinpohanpanglimasantri #khzainularifin #keluargabesar #keluargabesarkhzainularifin #keluargabesarkahaza #taburbunga #ziarahkubur #tamanmakampahlawankalibata

Monday, August 30, 2021

Menyongsong Peringatan Harlah KH Zainul Arifin ke 112 (2 September 2021) PAHLAWAN KEHILANGAN TANDA JASA

(Ario Helmy) 

Di Istana Bogor, pagi hari sekira jam 7.30, Sabtu, 2 Maret 1963, Presiden Sukarno menerima telepon dari ketua PBNU Idham Chalid di RSPAD Gatot Subroto mengabarkan Ketua DPR KH Zainul Arifin telah berpulang ke rahmatullah setelah sebelum nya sempat mengalami koma di ruang ICU. Saat itu pula, Presiden membatalkan rapat dengan petinggi negara yang diagendakan berlangsung pagi itu. Pemerintah segera mengalihkan perhatian ke acara pemakaman kenegaraan bagi Zainul Arifin diikuti oleh pencanangan masa berkabung nasional selama tujuh hari penuh. 

PAHLAWAN NU PERTAMA

Keesokan harinya, Kepala Negara menetapkan KH Zainul Arifin sebagai Pahlawan Nasional secara lisan, senyampang bertakziah ke rumah duka.

"... Saya menetapkan bahwa almarhum Zainul Arifin ada lah Pahlawan Nasional. Sehubungan dengan itu saya t etapkan pula jenazah almarhum Zainul Arifin dikebumikan di Taman Pahlawan Kalibata... "

Sambut Presiden Sukarno selaku inspektur upacara pelepasan jenazah dengan kebesaran militer dari rumah duka, Jl. Cikini Raya 48, Menteng, Jakarta Pusat. Karena upacara pemakaman berlangsung pada hari Ahad, pernyataan lisan kepala negara tersebut baru ditabalkan keesokan harinya lewat SK Presiden No. 35 tertanggal 4 Maret 1963. Resmilah Zainul Arifin di tetapkan sebagai Pahlawan Nasional perdana dari Nahdlatul Ulama (NU) oleh pemerintah. 

TERTIB TANDA JASA

Secara kelengkapan administratif, Zainul Arifin memiliki sejumlah tanda jasa dari pemerintah tengara kelayakannya digelari Pahlawan Nasional. Sebagai  biografer kakek saya dari Ibu ini, tanda-tanda jasa yang di terima KH Zainul Arifin saya peroleh dari suatu daftar bintang jasa yang disimpan Ibu. Namun bagaimana bentuk fisik tanda-tanda jasa itu belum pernah saya saksikan sendiri. Konon, benda-benda berharga tersebut tercerai berai di kalangan keluarga hingga beberapa generasi ke bawahnya serta menjadi sulit dilacak lagi keberadaannya. 

SIPIL DAN MILITER

Seluruhnya ada 4 bintang yang dikoleksi Zainul Arifin, masing-masing: Bintang Gerilya, Bintang Mahaputra Kelas 2, Satyalencana Peringatan Perjuangan Kemerdekaan dan Bintang Mahaputra Adiprana Kelas 2.Tiga yang pertama disematkan langsung oleh  Presiden Sukarno. Sedangkan yang terakhir diterimakan lewat perwakilan anaknya di masa pemerintahan Presiden BJ Habibie. 

Bintang Gerilya, merupakan tanda kehormatan militer pertama kali dibentuk di negeri ini dan  ditetapkan pada tahun 1949 seiring berakhirnya Agresi Militer diikuti pengakuan kedaulatan RI oleh bekasi penjajah Belanda. Zainul Arifin menerima Bintang ini karena perannya sebagai Panglima Hizbullah selama Agresi Militer I dan II. Senyampang menerima anugerah Bintang Gerilya, KH Zainul Arifin memilih mengundurkan diri dari dinas kemiliteran guna melanjutkan darma baktinya di jalur sipil. Bagaimanapun, secara formal Arifin tetap diberi pangkat Mayor Jenderal (Tituler). 

Sepuluh tahun kemudian, tepatnya 17 Agustus 1960, di Istana Merdeka Sukarno menyematkan Bintang Mahaputra Kelas II sehubungan dengan terpilihnya Zainul sebagai pemangku Ketua DPR (Gotong Royong). Bintang ini merupakan Bintang tertinggi sipil yang resmi dibentuk 1959. Bintang ini setingkat saja di bawah Bintang Republik Indonesia yang cuma Presiden dan Wakil Presiden berhak menerima. Bintang Mahaputra juga lebih tinggi dari Bintang Gerilya. Kriteria penerima Bintang ialah mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan NKRI. Di zaman sekarang ini Bintang Mahaputra Kelas 2 setara dengan Bintang Mahaputra Adiprana berdasarkan UU no. 20 tahun 2009.

SATYALANCANA MILITER

Tahun berikutnya, bertepatan dengan Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 1961, KH Zainul Arifin mendapat Tanda Jasa Militer, Satyalancana Perang Kemerdekaan yang diberikan pada anggota Angkatan Bersenjata yang sepenuhnya terlibat dalam Perang Kemerdekaan I dan II selama Agresi Militer Belanda pada kurun waktu 18 Desember 1948 hingga 27 Desember 1949. Adapun dasar hukumnya: Penetapan Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1958 tentang Tanda-tanda Penghargaan untuk Anggota Angkatan Perang (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 41 sebagai Undang-undang No. 70 Tahun 1958 (70/1958). 
Sebagai pengemban Tanda Jasa tersebut KH Zainul Arifinpun masuk ke dalam kategori Pahlawan Kemerdekaan Nasional. 

PEMBARUAN DARI HABIBIE

Di masa pemerintahan Presiden Habibie, dalam rangka Hari Pahlawan 10 November 1999 Bintang Mahaputra yang diterima Zainul Arifin diperbarui menjadi Bintang Mahaputra Adiprana. Namun bagaimana tepatnya proses pembaruan Tanda Jasa yang diberikan Presiden lewat putri KH Zainul Arifin saya masih belum sepenuhnya meneliti. Karena semua bintang dan tanda jasa yang sudah tak tentu rimba itu, tidak satupun saya pernah melihatnya.

Friday, September 11, 2015

KERESAHAN DI KOTA KELAHIRAN







Secara kebetulan, bertepatan dengan peringatan tanggal lahir Pahlawan Kemerdekaan Nasional KH Zainul Arifin ke 106, 2 September lalu, KOMPAS memuat pada rubrik Nusantara artikel berjudul, Otonomi Daerah: Memimpikan Kabupaten Barus Raya di halaman 24. Tulisan karya ST Sularto itu mendedah keadaan Barus, kota pesisir pantai di Tapanuli Tengah yang belakangan ramai digadang-gadang menjadi Ibu Kota Kecamatan Kabupaten Barus Raya. Sayangnya, hingga akhir tulisan Sularto merasa tidak menemukan kepantasan kota yang pernah mahsyur mancanegara sejak abad 2 Masehi karena kekayaan kapur Barusnya itu untuk dijadikan sebuah Ibu Kota Kabupaten yang "Raya". Sejarah panjang pelabuhan antarbangsa yang mempertemukan pelbagai suku bangsa dunia dekat dan jauh dalam aktivitas perdagangan itu tidak ada museumnya, bak dongeng rakyat tak terbukukan.

Padahal, dalam suatu kesempatan beraudiensi di kamar pribadi Presiden RI ke 4, Abdurrahman Wahid, saya sempat dipetuahi agar berbangga hati memiliki kakek yang lahir di salah satu gerbang terpenting masuknya Islam ke Nusantara. Gus Dur menyinggung para arkeolog Prancis melakukan penggalian besar-besaran di tanah kelahiran Zainul Arifin.
Namun Sularto mewartakan situs-situs kuno yang jauh dari rawatan. Peneliti negeri sendiri juga belum merambah kawasan ini dengan serius. Kegiatan ekonominyapun jalan di tempat, kegiatan industri perikanannya megap-megap.
Padahal dari seorang pemilik losmen kelas Melati yang saya kenal dalam suatu acara makan siang dengan Parpoda, organisasi kekerabatan marga Pohan, saya mendengar kalau Rumah Putih Kesultanan Barus dimana kakek Zainul Arifin pernah memerintah sudah musnah ditelan banjir. Sedangkan lokasinya dulu persis di sebelah losmen yang di kelolanya. 

Saya lalu mengkhayal bakal ada Papan Nama memasuki kota bertuliskan: Selamat Datang di Kota Barus, Kota Kelahiran Pahlawan Kemerdekaan Nasional KH ZAINUL ARIFIN POHAN. Sedangkan di Museum Barus terdapat Pojok Kahaza Pohan menampilkan sejarah Pahlawan Nasional Putra Barus tersebut berupa display foto-foto dan memorabilia lainnya. Mungkinkah? Bagaimana ya menyampaikan ke Ibu Bupati Hj. Ernawati Pohan?

Sunday, August 21, 2011

REKA MEMORIA: 58 TAHUN KABINET ALI SASTROAMIJOYO


Oleh: Ario Helmy

Tepat 58 tahun silam, lewat tengah malam Jumat, 31 Juli 1953, Kabinet Ali Sastroamijoyo I akhirnya terbentuk setelah melewati 58 hari penuh perundingan alot antar partai besar negeri ini. Untuk pertama kalinya NU mendapat hingga 3 kursi dengan Zainul Arifin menduduki kursi Wakil Perdana Menteri (Waperdam) II. Tokoh politisi NU yang pernah menjabat Panglima Laskar Hizbullah, Sekertaris Pucuk Pimpinan TNI serta Ketua Seksi Hankam BP KNIP inipun menjadi orang pertama NU berposisi tertinggi di lembaga eksekutif. Selama masa tugasnya dalam kabinet, kegiatan-kegiatan Zainul Arifin diwarnai dengan timbulnya masalah-masalah keamanan baik yang ditimbulkan oleh DI/TII maupun urusan internal TNI, pelaksanaan Konferensi Asia Afrika di Bandung, dan persiapan penyelenggaraan pemilu yang pertama.


Kabinet Tanpa Masyumi
Begitu Kabinet Wilopo bubar, Masyumi langsung mendesak pembentukan kabinet presidentil di bawah wapres Hatta. PNI menolak sekaligus mencurigai kabinet demikian hanya bakal menguntungkan Masyumi dan PSI, dua partai sangat dekat dengan wapres.Presiden Sukarno sendiri menentang karena UUD 1950 tidak mengenal kabinet presidentil. Dia kemudian menunjuk formatur sampai lima kali: Mohammad Roem (Masyumi) & Sarmidi Mangunsarkoro (PNI), kemudian Mukarto Notowidigdo (PNI) hingga dua kali diberi kesempatan, serta Burhanuddin Harahap (Masyumi). Semuanya gagal berkoalisi membentuk pemerintahan baru. Akhirnya, keinginan membangun koalisi kuat antara dua partai terbesar itupun ditinggalkan. Setelah formatur diserahkan ke Wongsonegoro dari partai kecil PIR di luar dugaan banyak orang, malah tercapai kesepakatan antara PNI, PIR dan NU. Maka, kabinet Ali I pun lahirlah setelah negara dalam keadaan krisis pemerintahan selama hampir dua bulan. Partai Masyumi yang tidak terwakili dalam kabinet baru, menjadi oposisi di parlemen. Selama berlangsungnya kabinet ini, NU tertantang untuk membuktikan kemampuannya ikut serta dalam menjalankan roda pemerintahan. Nyatanya, kabinet berhasil bertahan hingga dua tahun dan menjadi kabinet terlama selama era Demokrasi Parlementer (1950-1959).

Menjawab Tantangan


Zainul Arifin salah satu pencetus perpisahan NU dari Partai Masyumi dan mendirikan partai tersendiri pada 1 Mei 1952, karena Masyumi terus menerus melecehkan para ulama tradisionalis NU. Otomatis kinerjanya dalam kabinet menjadi sorotan, terlebih lagi karena NU telah kehilangan politisi unggulan lainnya, Wahid Hasyim pada 19 April 1953. Zainul sendiri yang memang belum pernah menjadi menteri sebelumnya beberapa kali dipertanyakan kemampuannya. Misalnya ketika dia meminta Perdana Menteri untuk melimpahkan kewenangan masalah keamanan terkait gerakan-gerakan subversif DI/TII, Ali Sastroamijoyo tidak memenuhinya. Padahal, Iwa Kusumasumantri yang menjabat sebagai Menteri Pertahanan beraliran kiri seringkali mengambil tindakan tidak persuasif dalam menghadapi para pemberontak. Sebagai mantan Panglima Hizbullah yang mengenal pimpinan DI/TII Arifin menginginkan tindakan yang lebih persuasif. Lagipula intimidasi yang dilancarkan Menhan berdampak pula terhadap warga NU yang tidak ikut memberontak sama sekali.

Bersama Menteri Agama Masykur yang juga dari NU, Zainul Arifin kemudian mencanangkan pemberian gelar walhiyul amri dlaruri bis syaukah terhadap Presiden Sukarno sebagai pemimpin yang sah untuk dipatuhi masyarakat Islam. Yang timbul malah tuduhan NU bersikap "mencari muka" terhadap Sukarno. Namun Zainul dengan tegas menyatakan, "Presiden, pemerintah, dan parlemen adalah walhiyul amri dlaruri bis syaukah yang otoritasnya harus dipatuhi. Bagi yang memberontak hukumnya sudah jelas." Menanggapi pernyataan tersebut ulama Sulawesi Selatan, misalnya kemudian mencabut dukungannya terhadap DI sebagai "pemerintah sah".

Krisis lainnya terjadi pada 25 November 1954, manakala kabinet harus melakukan reshuffle karena keluarnya menteri-menteri PIR sebagai dampak perselisihan internal partai. Zainul Arifin kemudian menjadi satu-satunya perdana menteri hingga kabinetpun dinamai Kabinet Ali-Arifin. Namun, kewenangan mengurusi masalah keamanan tak kunjung dilimpahkan kepadanya. Kabinet memang langsung sibuk melaksanakan Konferensi Asia Afika di Bandung. Lagi-lagi konferensi antar negara-negara baru merdeka dan masih terjajah dari kedua benua ini dikritisi dengan diplesetkan menjadi "Konferensi Asal-Asalan". Padahal banyak negara Afrika yang berhasil mencapai kemerdekaannya karena termotivasi oleh Dasa Sila Bandung.

Pemilu pertama, yang sejak 1946 ingin dilaksanakan namun baru terlaksana selama pemerintahan Kabinet Burhanuddin Harahap, sudah dimatangkan persiapannya sejak era Kabinet Ali-Arifin. Sebuah insiden terjadi ketika PBNU menyurati menteri-menteri dalam kabinet untuk menyikapi PKI yang slogan partainya dirasa menyesatkan. Setelah dikonfrontir, akhirnya PKI bersedia mencabut slogan partainya itu. Dalam periode kabinet ini pula Arifin ikut dalam rombongan Presiden melakukan muhibah kenegaraan sekaligus melaksanakan ibadah Haji ke Tanah Suci. Sebelum berangkat, ditengah-tengah kisruh di kalangan militer, Perdana Menteri akhirnya melimpahkan kewenangan sebagai menhan ad interim kepada Zainul Arifin setelah akhirnya Iwa K. mengundurkan diri pada 12 Juli 1955 atas desakan mosi tidak percaya yang diusung Ketua Seksi Keamanan parlemen, Zainul Baharuddin. Namun, dua hari setelah rombongan Presiden berangkat Kabinet Ali-Arifin membubarkan diri.

(Dari Berbagai Sumber)

 


Menyongsong Haul ke 50 Pahlawan Nasional KH Zainul Arifin (1909-1963) yang jatuh pada 2 Maret 2013