Total Pageviews

Saturday, February 13, 2021

KH ZAINUL ARIFIN: MEMBELA ISLAM LEWAT MIAI

Menyongsong Haul KH Zainul Arifin ke 58 (2Maret 2021)

KH ZAINUL ARIFIN:
MEMBELA ISLAM LEWAT MIAI

Oleh: Ario Helmy

"Pernah ada serangan penghinaan terhadap Alquran dan Kanjeng Nabi Muhammad. Artikel yang ditulis Siti Sumandari di majalah Bangun yang menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai ‘pencemburu’, karenanya peraturan perkawinan dalam Islam dimaksudkan hanya untuk membenarkan ‘nafsu nabi’. Ini tuduhan jahat sekali,” ungkap sejarawan NU Choirul Anam kepada Duta.co.id

Cak Anam menambahkan, karena penghinaan itu berlanjut dan seperti dilindungi pemerintah Hindia Belanda, maka federasi organisasi Islam Majelis Islam Ala Indonesia (MIAI) membentuk Komisi Pemberantasan Penghinaan Islam, terdiri dari para tokoh Islam dari berbagai organisasi. Ada Kiai Zainul  Arifin (NU) sebagai ketuanya, Syahbudin Latif (PSII), Mr Kasman Singodimejo (MD), Wiwoho (PII), Moh Natsir (Persis). Mereka ini bersatu padu menghadapi penghina Islam hingga tuntas permasalahannya karena seluruh umat Islam merasa tersakiti.

Selain itu, Mansur Surya dalam bukunya Api Sejarah 2: Peran Ulama Dalam Membangun Organisasi Militer Modern, juga mengungkap bagaimana penjajah Belanda dalam upaya "devide et impera" nya berusaha membenturkan kaum priyayi pendukung mereka dengan umat Islam lewat antara lain tulisan-tulisan Dr. Soetomo dan Regent Bandung R.A.A Wiranata Kusumah yang juga menghina kehidupan Rasulullah. Untungnya perpecahan di kalangan umat Islam tidak sampai terjadi, malahan umat semakin bersatu melawan "musuh bersama" yaitu penjajah Belanda. 

BERSATU MELAWAN PENJAJAH

Berawal dari pidato KH Hasyim Asy’ari pada Muktamar NU ke-11 di Banjarmasin 1936, yang menyerukan agar umat Islam dan khususnya warga NU mengenyampingkan pertikaian, membuang perasaan ta’ashub (fanatik) golongan dan aliran dalam berpendapat, menghilangkan cacian dan celaan sesama umat Islam serta menegakkan persatuan dan kesatuan, disusul dengan undangan NU bagi organisasi-organisasi Islam yang berada di luar mereka agar menghadiri Kongres NU ke-12 di Malang bulan Juni 1937 tekad untuk mendirikan lembaga persatuan Islam semakin menguat. Didirikanlah Majelis Islam Ala Indonesia (MIAI) pada Selasa Wage, 15 Rajab 1356 atau 21 September 1937 atas prakarsa KH Hasyim Asy'ari. Beberapa ormas Islam menyatakan bergabung ke dalam MIAI: NU, Muhammadiyah, Al Irsyad, Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII), Al Khoiriyah, Persyarikatan Ulama Indonesia (PUI), Al Hidayatul Islamiyah, Persatuan Islam (Persis), Partai Islam Indonesia (PII), Partai Arab Indonesia (PAI), Jong Islamiaten Bond, Al Ittihadiyatul Islamiyah dan Persatuan Ulama Seluruh Aceh (PUSA). Pada awalnya MIAI hanya menjadi koordinator untuk berbagai kegiatan, tetapi kemudian berkembang menjadi wadah yang mempersatukan para umat Islam tanah air untuk menghadapi politik Belanda yang memecah belah para ulama dan partai Islam. Pada periode 1939 – 1945 para ulama benar-benar bersatu padu dalam satu majelis.

Saat api persatuan sedang berkobar-kobar, muncul tantangan dari Partai Indonesia Raya (Parindra) lewat dua artikel yang melecehkan Islam dipublikasi majalah Bangun dalam dua edisi, bertanggal 15 Oktober dan 1 November 1937. Artikel-artikel yang ditulis Siti Soemandari itu mendukung rancangan undang-undang perkawinan pemerintah kolonial seraya menghina Rasulullah SAW serta peraturan perkawinan dalam hukum Islam. Ia menulis Nabi Muhammad SAW sebagai orang yang cemburuan dan menganggap banyak bagian dari hukum perkawinan Islam ditujukan untuk membenarkan “nafsu” Nabi. Menurut seorang penulis bernama Wibisono, artikel itu bermaksud melenyapkan keshalihan Nabi dan hendak menyatakan bahwa poligami itu kuno. Belakangan rancangan undang-undang itu dibatalkan karena kerasnya protes umat Islam.

BERKONGRES TIGA KALI

Kongres al-Islam pertama yang di selenggarakan MIAI  berlangsung pada tanggal 26 Februari-1 Maret 1938 di Surabaya. Pada kongres pertama ini diputuskan
perbaikan peraturan perkawinan sesuai Syariat Islam. Juga ditanggapi lebih lanjut masalah hinaan yang dilancarkan terhadap agama Islam, Al-Qur’anul Karim dan Rasulullah saw. Beberapa hal lain meliputi pula: soal hak waris umat Islam dan Pengadilan (Raad) Agama, mempersatukan awal Ramadhan dan Hari Raya, perbaikan layanan perjalanan haji, pajak pemotongan hewan untuk kurban, dakwah dan penyiaran Islam di daerah transmigrasi, serta pembelaan umat Islam Palestina.
Lebih jauh lagi, MIAI menuntut agar pemerintah mengambil tindakan hukum terhadap mereka penghina Nabi dan agama Islam.

Untuk itulah Kongres membentuk Komisi Pemberantasan Penghinaan Islam yang diketuai Zainul Arifin. Arifin ditunjuk mewakili NU dengan pertimbangan latar belakangnya sebagai Pokrol Bambu, penasehat hukum 'pro bono' yang memberikan konsultasi hukum kepada rakyat kecil buta hukum tanpa memungut pembayaran. Zainul setelah sebelumnya aktif di Ansor pada 1930an, pada 1935 sudah menjadi Ketua Cabang NU Jatinegara dan meningkat sebagai Ketua Majelis Konsul NU Batavia dan Jawa Barat pada 1937. Dia juga mulai tambah erat bersahabat dengan KH Wahid Hasyim.

Kongres MIAI ke-2 diadakan di Surakarta pada 2 - 7 Mei 1939. Yang anyak mengulang materi kongres pertama. Dengan penekanan pada masalah perkawinan dan tanggapan lebih lanjut terhadap artikel yang berisi tentang penghinaan terhadap umat Islam. 

Tahun depannya, pada 14 - 15 September 1940 dilaksanakan Konferensi MIAI yang mengubah status sekretariat menjadi dewan MIAI dengan susunan pengurus tertentu serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga baru. Pengurus terdiri dari 5 orang wakil organisasi anggota yaitu: Ketua: KH Wahid Hasyim dari NU, Wakil Ketua: W Wondoamiseno dari PSII, Anggota-anggota:  KH Mas Mansur dari Muhammadiyah dan Dr Soekiman dari PII, Sekretariat: KH Fakih Usman dari Muhammadiyah selaku ketua merangkap bendahara dan SA. Bahreisy dari PAI sebagai penulis.

Selanjutnya, kongres MIAI ke-3 di selenggarakan di Solo pada 5-8 Juli 1941. Pada kongres ini, materi yang dimusyawarahkan meliputi perjalanan haji, tempat shalat di Kereta Api, penerbitan surat kabar MIAI, Fonds MIAI, zakat fitrah, raad agama, dan tranfusi darah. Tahun berikutnya, Jepang masuk dan Belanda menyerah. 

Di awal masa pendudukan Jepang tahun 1942, MIAI masih dibiarkan aktif. Bahkan, MIAI di Jakarta masih sempat mengadakan pertemuan lanjutan dalam rangka pembentukan badan-badan kepengurusan Baitul Mal, Pengurus Badan Pendirian Masjid Jami Al Akbar dan Pengurus Majelis Pengajaran Islam. KH Zainul Arifin juga duduk sebagai anggota Pengurus Baitul Mal Jakarta. Namun, pada 1943 MIAI dibubarkan Jepang dan sebagai gantinya dibentuklah Masyumi (Majelis Syura Muslimin Indonesia).

No comments: