Total Pageviews

Showing posts with label dprgr. Show all posts
Showing posts with label dprgr. Show all posts

Sunday, May 1, 2022

Kunjungan Waperdam Cekoslowakia ke DPR 1958



Wakil Perdana Menteri Cekoslowakia disela-sela kunjungan kenegaraannya ke Indonesia pada 25 Januari 1958 menyempatkan berpidato di depan DPR RI dengan Wakil Ketua DPR dari Partai Nahdlatul Ulama (NU) KH Zainul Arifin (duduk di sebelah kanan bawah Foto 1) sebagai tuan rumah. @ Jakarta, Indonesia

Friday, September 24, 2021

Bulan Kahaza 2021 SELAMAT HARI TANI NASIONAL 2021

1. Sawah habis di negeri agraris, Sibuk membangun lupa berkebun. Ojo isin dadi petani ! Selamat Hari Tani Nasional

2. Persoalan tidak lagi sektoral, karena semua saling berhubungan.
"Selamat Hari Tani Nasional 2021"

3. Bung Karno pernah berkata "Hidup matinya sebuah negara, ada ditangan sektor pertanian negeri tersebut”. Selamat Hari Tani Nasional.

4. Selamat Hari Tani Nasional kepada seluruh petani di Indonesia. Petani Sejahtera Indonesia Maju.

5. Petani adalah ujung tombak bagi kedaulatan pangan kita. Beri perhatian pada mereka, lindungi mereka dari serbuan import. Semoga petani kita lebih sejahtera.

6. Selamat Hari Tani Nasional untuk seluruh petani Indonesia! Terima kasih atas dedikasinya dalam memberikan hasil tani berkualitas terbaik

7. Pak buk, pade bude, palek bulek, selamat hari tani nasional. Kita semua harus bangga jadi petani, mengurusi bagian perbadokan negeri.

8. Selamat Hari Tani Nasional. Para petani sangat penting sebagai tulang punggung kehidupan dan perekonomian Indonesia. Semoga para petani Indonesia makin sejahtera."

9. "Selamat Hari Tani Nasional 2020. Kami berharap pemerintah konsisten mengembalikan fungsi lahan untuk keberlangsungan hidup dan kesejahteraan petani kita. Jayalah kembali, sang pahlawanku."

10. "Selamat Hari Tani Nasional, semoga ini adalah momentum bagi kita semua."
Selamat Hari Tani Nasional bagi bapak ibu petani di seluruh Indonesia. Petani Indonesia harus sejahtera di negeri sendiri."

11. "Selamat Hari Tani Nasional, para petani hebat Indonesia! Semoga pelaku pertanian di Indonesia makin sejahtera demi mewujudkan ketahanan pangan bangsa."

12. "Sebagaimana kutipan bijak Sukarno, 'Pangan adalah pilar hidup matinya sebuah bangsa', itulah mengapa petani penjaga pangan bangsa. Jad,i cintai hasil pertanian lokal. Selamat Hari Tani Nasional!"

13. "Pemuda zaman now harus belajar dari ilmu padi. Makin berisi, makin merunduk. Selamat Hari Tani Nasional!"
Selamat Hari Tani Nasional bagi bapak ibu petani di seluruh Indonesia. Petani Indonesia harus sejahtera di negeri sendiri."

11. "Selamat Hari Tani Nasional, para petani hebat Indonesia! Semoga pelaku pertanian di Indonesia makin sejahtera demi mewujudkan ketahanan pangan bangsa."

12. "Sebagaimana kutipan bijak Sukarno, 'Pangan adalah pilar hidup matinya sebuah bangsa', itulah mengapa petani penjaga pangan bangsa. Jad,i cintai hasil pertanian lokal. Selamat Hari Tani Nasional!"

13. "Pemuda zaman now harus belajar dari ilmu padi. Makin berisi, makin merunduk. Selamat Hari Tani Nasional!"

14. "Selamat Hari Tani Nasional, para petani hebat Indonesia! Semoga pelaku pertanian di Indonesia makin sejahtera demi mewujudkan ketahanan pangan bangsa."

15. "Selamat Hari Tani Nasional! Semoga para petani Indonesia makin sejahtera demi mewujudkan ketahanan pangan bangsa.



Thursday, September 23, 2021

Bulan Kahaza 2021 61 TAHUN UU AGRARIA 1960

Ario Helmy

"Salah satu keberhasilan kerja KH Zainul Arifin sebagai Ketua DPRGR adalah diundangkannya UU  AgrariaNo.5 Tahun 1960 yang merupakan reformasi agraria yang sangat revolusioner," kata Ketua MPR Taufik Kiemas dalam sambutannya pada Peringatan seabad KH Zainul Arifin yang dilangsungkan secara nasional di Hotel Borobudur Jakarta pada 2009 silam.

Tanggal 24 September 2020 menandai Hari Tani Nasional ke 60 tahun. Penetapan Hari Tani nasional didasari oleh ditetapkannya UU Agraria pada 24 September 1960 oleh DPRGR yang diketuai KH Zainul Arifin dari partai NU. Pada bulan kelahiran Zainul Arifin ke 111 saya ingin menelusuri kembali perjalanan Undang Undang ini dari sejak ditetapkannya hingga belakangan ini.

Nasionalisasi UU Agraria

Selama 12 tahun sejak tahun 1948 pemerintah merancang UU Agraria Nasional sebagai pengganti UU Kolonial dengan membentuk Panitia Agraria Yogyakarta. Namun tumbuh kembangnya situasi politik di awal-awal kemerdekaan menimbulkan gejolak-gejolak yang menghambat kerja panitia. Sampai empat kali gonta-ganti panitia masing-masing Panitia Agraria Jakarta 1952, Panitia Suwahyo 1956, Panitia Sunaryo 1958 dan akhirnya Rancangan Sujarwo 1960 belum juga RUU Pembaruan disidangkan untuk diundangkan.

Zainul Arifin sendiri memahami perkembangan masalah UU Agraria Nasional karena saat menjadi wakil perdana menteri (waperdam) dalam Kabinet Ali I (1953-1955) pemerintahnya mengeluarkan UU Darurat no 8 tahun 1954 saat terjadinya Peristiwa Tanjung Morawa, kasus perebutan hak penggarapan tanah oleh rakyat atas tanah perkebunan asing yang dulunya dikuasai perusahaan perkebunan penjajah Belanda.

Tanah Untuk Rakyat

Selanjutnya, pada 1958 dikeluarkanlah UU No 1/1958 yang menghapuskan hak tanah swasta dimana di zaman penjajahan Belanda tanah-tanah itu disewakan kepada orang-orang berduit hingga mereka leluasa menjadi tuan tanah di atas tanah yang disewanya. Tuan-tuan tanah berhak mengambil pungutan-pungutan terhadap rakyat, bahkan bisa memaksakan kerja paksa atas penduduk desa di sekitar tanahnya. UUPA 1960 mengubah segalanya dengan drastis. UU ini melandasi hukum sehubungan dengan pembatasan penguasaan tanah, persamaan hak bagi setiap warga negara untuk memeroleh hak atas tanah, hak mendapat pengakuan secara hukum adat dan melarang pihak asing mendapatkan hak milik tanah. UUPA meletakkan landasan hukum berkenaan dengan distribusi penggunaan tanah yang dianggap monumental sekaligus revolusioner. 

Setelah  pemerintah mengeluarkan UU Darurat No 8 tahun 1954 tentang pemakaian tanah perkebunan hak erfpacht oleh rakyat. Pendudukan lahan tak lagi dianggap sebagai pelanggaran hukum. Pemerintah akan berupaya menyelesaikannya melalui pemberian hak dan perundingan di antara pihak-pihak yang bersengketa.

Beku Di Era Suharto

Dewan Mahasiswa Pertanian Universitas Gajah Mada pada laman resminya mengungkap pada 1967, zaman pemerintahan Suharto, lahir UU Penanaman Modal Asing, UU Pokok Kehutanan, dan UU Pertambangan, yang nyatanya bertolak belakang dengan UUPA.  Ketiga UU baru tersebut kemudian disinyalir sebagai penjelmaan kembali dari UU Agraria kolonial 1870. Konflik-konflik agrariapun segera mencuat di mana-mana.

Kalau penguasa mendasarkan kepada hukum positif atas nama pembangunan, rakyat jelata bersandar  pada hukum adat atau keterangan pengelolaan tanah sementara.  Pemerintah kala itu abai dalam memberikan penyuluhan kepada rakyat tentang arti hak kepemilikan tanah. Masyarakat berkukuh letter C sudah cukup menjadi bukti hak milik, padahal berdasar ketentuan pemegang letter C hanya berhak untuk mengusahakan. Untuk menjadi hak milik, mereka harus mengurus ke Departemen Agraria untuk mendapatkan sertifikat hak milik. Karena itulah pada zaman Suharto banyak tanah mudah digusur karena penduduk hanya memiliki letter C.